ILMU NASIKH WA MANSUKH
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah
: Ulumul Hadis
Dosen Pengampu : Aenurofik, M.A

Disusun
oleh :
1. Rofiq
Hidayat (2021114127)
2. Baitinnajmah (2021114203)
3. Fajar
Hudananto (2021114211)
4. Marfuah (2021114289)
Kelas : D
JURUSAN TARBIYAH
PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT, atas
segala nikmat dan karunia-Nya, makalah yang membahas tentang Ulumul Hadis ini
dapat diselesaikan. Sholawat serta salam semoga tetap
tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, beserta para keluarga dan
sahabatnya.
Makalah ini kami susun dengan maksud
untuk dijadikan pedoman bagi Mahasiswa dalam proses belajar, melaksanakan tugas
dan meningkatkan Mahasiswa dalam melaksanakan Ibadah sehari-hari.
Makalah ini menjelaskan tentang “Ilmu Nasikh Wa Mansukh”.
Dengan demikian, materi makalah ini diharapkan dapat membantu proses belajar
Mahasiswa dalam studi pembelajaran.
Penulis telah berupaya menyajikan
makalah ini dengan sebaik-baiknya, meskipun tidak komprehensif. Disamping itu,
apabila dalam makalah ini didapati kekurangan dan kesalahan, baik dalam
pengetikan maupun isinya, maka penulis dengan senang hati menerima saran dan
kritik dari pembaca guna penyempurnaan penulisan makalah berikutnya. Akhirnya
semoga makalah yang sederhana ini menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat
untuk membantu kegiatan menulis makalah yang baik dan benar bagi kami. Amin yaa
robbal ‘alamin.
Pekalongan, 23 Februari 2015
DAFTAR ISI
Halaman Judul................................................................................................ i
Kata Pengantar............................................................................................... ii
Daftar Isi........................................................................................................ iii
BAB I Pendahuluan....................................................................................... 1
A. Latar Belakang................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C. Tujuan................................................................................................. 1
BAB II Pembahasan...................................................................................... 2
A. Definisi Ilmu Nasikhil Hadits............................................................ 2
B. Perbedaan Pendapat Para Ulama....................................................... 4
C. Pembagian Nasikh wa Mansukh........................................................ 9
BAB III Penutup........................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Fenomena naskh
yang keberadaannya diakui oleh mayoritas ulama, merupakan bukti terbesar. Bahwa
ada dialektika hubungan anatara wahyu dan realitas. Sebab naskh adalah
pembatalan atau penggantian hukum baik dengan menghapuskan dan menghilangkan
teks yang menunjuk hukum dari bacaan (dengan tidak dimasukkan dalam kondifikasi
al-Qur’an), atau membiarkan teks tersebut tetap ada sebagian petunjuk adanya
hukum yang di mansukh.
Pengetahuan
tentang nasikh dan mansukh menurut ali ra. bagi yang tidak mengetahui akan
menjadikan dirinya celaka dan mencelakakan. Sedangkan nasikh dan mansukh
menurut Ibnu Hazm adalah ruknul adzam (rukun yang paling besar) dalam
ijtihad adalah mengetahui naql (pemindahan sunnah) dan faedah naql adalah
mengetahui nasikh dan mansukh. Masih banyak persoalan yang terkandung dalam
nasikh dan mansukh, apakah nasakh dengan Hadits dapat dibenarkan atau tidak.
Begitu juga nasakh dalam pemikiran agama yang hegemoni dan dominan yang
melahirkan berbagai problem. Juga mengenai pengertian Nasikh Mansukh secara Etimologi
dan Terminologi.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan ilmu Nasikh Mansukh?
2.
Bagaimana
perbedaan pendapat diantara ulama tentang Nasikh Mansukh?
3.
Apa
saja syarat-syarat dan jenis-jenis Nasikh?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud Nasikh Mansukh.
2.
Untuk
mengetahui perbedaan pendapat diantara ulama tentang Nasikh Mansukh.
3.
Agar
pembaca mengetahui bagaimana sajakah karakteristik Nasikh Mansukh.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI
ILMU NASIKHIL HADITS
a.
Menurut
bahasa:
Ia
mempunyai dua makna; pertama berarti al-Izalah menghilangkan, seperti dalam
kalimat sebagai berikut “matahari menghilangkan naungan”. Sedang yang kedua
berarti an-Naqlu memindahkan, seperti dalam kalimat “saya memindahkan sesuatu
yang terdapat di dalamnya”. Jadi seakan-akan Nasikh atau penghapus itu
menghilangkan kepada hukum lain.
b.
Menurut
istilah:
Adalah
pengangkatan (peniadaan) hukum yang terdahulu dengan hukum yang terakhir
(berikutnya).[1]
1.
Ta’rief
Naskh
Naskh
pada lughat ialah, membatalkan sesuatu dan mendirikan yang lain ditempatnya.
Dan naskh itu dibuat untuk dua makna yaitu, menghilangkan dan menyalin atau
menukilkan.Karena itu menerangkan nash yang mujmal, mentakhsiskan nash yang
‘aam atau mentaqyidkan yang mutlak tidaklah dinamakan Nasakh. Nasakh itu hanya
berlaku pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup. Tidak membolehkan umpamanya
sesuatu yang menurut hukum asalnya boleh karena sesuatu sebab tidaklah dikatan
Nasakh.[2]
2. Kepentingan Ilmu
Naskh
Ilmu
Nasikhil Hadits dan Mansukh ialah ilmu yang membahas hadits-hadits yang
berlawan-lawanan yang tak dapat dipertemukan lalu sebagiannya dipandang nasikh
dan sebagiannya dipandang mansukh dan yang nyata kemudian nasikh.Ilmu nasikh
adalah dari ilmu-ilmu yang menyempurnakan jalan ijtihad. Sendi yang besar dalam
soal ijtihad, ialah mengetahui riwayat yang demikian dari Nabi. Diantara
faedah-faedah mengetahui riwayat ialah mengetahui nasikh dan mansukh.
3.
Kitab-Kitab
yang Terkenal dalam Bidang Nasikh Mansukh
Ilmu
ini telah mulai dibukukan bersama-sama dengan pembukuan-pembukuan yang lain
dipermulaan abad kedua hijriah. Kemudian ilmu disusun tersendiri dalam banyak
kitab yang khusus membahas ilmu ini. Diantara kitab yang paling tua dalam
bidang ini adalah kitab An –Naskh wal Mansukh karya Qatadah ibn Diamah As
Sadusi (61-118 H). Sayang kitab ini tidak berkembang. Dicelah-celah abad kedua
dan abad ketiga hijriah lahirlah bebeapa hasil karya ulama yang termasyhur.
Diantaranya adalah kitab Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu karya Al Hafidh Abu Bakar
Ahmad ibn muhammad Al Atsram (261 H). Dan diantara kitab hasil karya ulama abad
ke empat hijriah ialah kitab Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu, karya Abu Hafash
Umar ibn Ahmad Al Baghdadi Ibnu Syahim
(287-385 H). Setelah itu lahirlah kitab Al ‘Itibar bin Nasikhi wal Mansukhi
Minal Atsar, karya Al Hafidh Al Hazimi Al Hamzani (548-584 H). [3]
Kitab
ini telah berulang kali dicetak. Dia mengumpulkan pendapat ulama-ulama
sebelumnya. Kitab ini disusun menurut bab fiqh di tiap-tiap bab disebutkan
hadits-hadits yang lahirnya bertentangan dengan diterangkannya, mana yang
nasikh dan mana yang mansukh. Al Hazimi sering kali mengemukakan pendapatnya
sendiri. Kitabnya ditasdirkan dengan suatu mukaddimah yang sangat berharga.
4.
Syarat-Syarat
Nasakh
-
Pertama,yang
menasakhkan itu bersifat Khitbah.
-
Kedua,
yang
dimansukhkan itu suatu hukum syar’i.
-
Ketiga,
hukum yang telah lalu itu tidak berkait dengan waktu.
-
Keempat,
khitbah
yang nasikh itu terkemudian datangnya dari yang dimansukhkan.
5.
Perbedaan
Naskh Dan Mansukh
1. Nasikh
harus terkemudian dari mansukh, sedang takhshish boleh bersambung dengan
mansukh, boleh terkemudian.
2. Dalil
naskh harus khitbah. Takhshish boleh dengan khitbah, boleh dengan perbuatan,
boleh dengan qiyas dan lain-lainnya.
3. Naskh
harus dengan yang sama kuat atau yang lebih kuat. Takhshish boleh dengan yang
lebih kurang, menurut sebagian ulama.
4. Takhshish
tidak masuk kedalam perintah yang dihadapkan kepada sesuatu urusan, sedang
naskh boleh pada yang seperti itu.
5. Takhshish
mengeluarkan dari khitbah, apa yang dikehendaki, sedang naskh mengangkat apa
yang dikehendaki mengistimbathkan hukumnya.[4]
B.
PERBEDAAN
PENDAPAT PARA ULAMA MENGENAI NASIKH WA MANSUKH
Sebagian
ulama lain yang dipelopori oleh Abu Muslim al-Asfihani berpendirian bahwa
nasikh-mansukh antar sesama ayat al-Qur’an tidaklah dibolehkan. Apalagi
pe-nasakh-an al-Qur’an dengan Hadis karena derajat Hadis bagaimanapun lebih
rendah dibandingkan dengan al-Qur’an. Padahal, di antara syarat nasikh-mansukh
ialah bahwa pe-nasakh harus lebih unggul derajatnya daripada yang di-nasakh
atau minimal sederajat.
Sedangkan
menurut para pendukung nasikh-mansukh dalam al-Qur’an, dilihat dari sisi
nasikh-mansukh, surat-surat al-Qur’an dapat dibedakan kedalam empat kelompok
besar. Pertama, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya sama sekali
tidak ada ayat-ayat nasikhah maupun ayat-ayat mansukhah, jumlahnya 43 surat.
Kedua, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya dijumpai ayat-ayat
nasikhah maupun ayat-ayat mansukhah, yang berjumlah 25 surat. Ketiga, kelompok
surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya hanya ada ayat-ayat nasikhah, sebanyak 6
surat. Keempat, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya hanya ada
ayat-ayat mansukhah, dengan jumlah ayat sebanyak 40.
Berkenaan
dengan jumlah ayat yang mansukhah dalam al-Qur’an, mereka berselisih pendapat.
Ada yang mengatakan sekitar 500 ayat, tetapi ada juga yang memprakirakan lebih
sedikit dari itu. Setelah mencoba mengkompromikan sejumlah ayat yang dianggap
nasikh-mansukh oleh sebagian ulama, Al-Suyuti memprediksi masih ada sekitar 20
hingga 21 ayat yang “terpaksa harus di-nasikh-mansukh oleh sebagian ulama,
tetapi kemudian Syah Waliyullah al-Dahlawi, mencoba mempertemukan ayat-ayat
yang oleh al-Suyuti di anggap nasikh-mansukh itu hingga akhirnya tinggal 5 ayat
saja yang dianggap belum bisa dikompromikan yakni surat al-Baqarah (2): 180
dengan an-Nisa’ (4): 11, al-Baqarah (2): 240 dengan al-Baqarah (2): 234,
al-Anfal (8): 65 dengan al-Anfal (8): 66, al-Ahzab (33): 52 dengan al-Mujadilah
(58): 13.
Sehubungan
dengan itu maka kelompok ulama penolak nasikh-mansukh internal al-Qur’an akan
selalu bekerja keras untuk mengompromikan ayat-ayat yang oleh jumhur ulama
dinyatakan sebagai ayat-ayat nasikhah dan mansukhah. Syaikh Muhammad al-Khudari
misalnya, sungguhpun tidak secara ekspilisit menolak kemungkinan ada
nasikh-mansukh internal al-Qur’an telah mencoba mengompromikan 20-21 ayat yang
oleh al-Suyuti dianggap sebagai ayat-ayat nasikhah dan mansukhah. Di antara
ulama Indonesia yang secara tegas menolak ada kemungkinan ada nasikh-mansukh
sesama ayat al-Qur’an ialah Prof. Dr. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy. Menurutnya,
tidak ada ayat-ayat al-Qur’an yang di-nasakhk-an oleh ayat-ayat al-Qur’an
sendiri. Yang ada hanyalah penakwilan atau penakhsisan atau penaqyidan. [5]
Masing-masing
pendapat di atas memiliki sejumlah argumentasi guna memperkuat pendiriannya,
baik itu berdasarkan dalil aqli atau daya nalar dan terutama dalil naqli atau
periwayatan melalui penafsiran masing-masing terhadap ayat-ayat al-Qur’an. Dalil
naqli atau tepatnya ayat al-Qur’an yang ditafsirkan secara kontroversial oleh
mereka ialah kedua ayat di bawah ini:
(البقرة : 106)مَا نَنْسَخْ
مِنْ آَيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ
تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: “Apa saja ayat yang kami
nasakh-kan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang
lebih baik daripadanya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah
Mahakuasa atas segala sesuatu” (al-Baqarah : 106).
وَإِذَا بَدَّلْنَا آَيَةً مَكَانَ
آَيَةٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ بَلْ
أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (النحل : 101)
Artinya: “Dan apabila Kami letakkan suatu
ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih
mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: ‘sesungguhnya kamu adalah
orang yang mengada-ada saja’. Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui”
(al-Nahl : 101).
Para
pendukung nasikh-mansukh internal al-Qur’an menafsirkan kata “ayatin” dan
“ayatan” dalam kedua ayat di atas dengan pengertian ayat al-Qur’an, sedangkan
para penentang nasikh-mansukh sesama al-Qur’an menafsirkannya dengan mukjizat
atau ayat yang terdapat dalam kitab Allah terdahulu yakni Taurat dan Injil.
Kalangan pendukung nasikh-mansukh internal al-Qur’an memperkuat penafsirannya
dengan berdasarkan sebab turunnya ayat, sementara lawannya lebih mengacu kepada
korelasi ayat, terutama korelasi ayat 106 surah al-Baqarah dengan ayat yang
sebelumnya yakni ayat 105.
Dalam suatu
riwayat dikemukakan bahwa turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad kadang-kadang
pada malam hari tapi beliau lupa pada siang harinya. Maka Allah turunkan ayat
106 surah al-Baqarah tersebut sebagai jaminan bahwa wahyu Allah tidak akan
mungkin terlupakan (diriwayatkan oleh Ibn Abi Hatim dari Ikrimah yang bersumber
dari Ibn Abbas).
Menurut
al-Wahidi perihal kalam Allah dalam ayat 106 surah al-Baqarah ini, para ahli
tafsir berpendapat bahwasanya orang-orang musyrik pernah menyindir Nabi
Muhammad seraya mereka berkata dengan sesamanya: “Tidakkah kalian perhatikan
bagaimana Muhammad yang (pada suatu ketika) menyuruh sahabat-sahabatnya supaya
melakukan sesuatu, tetapi kemudian setelah itu dia melarang mereka dari
mengerjakannya dan memerintahkan mereka dengan (pekerjaan lain) yang berbeda.
Hari ini Muhammad bilang begini, sementara besok dia bilang yang lain. Apakah
(ragu) kalau kita katakan bahwa al-Qur’an itu tidak lain dan tidak bukan,
hanyalah ucapan Muhammad yang ia karang-karang dari dirinya sendiri, yakni
ucapan yang saling bertentangan antara sebagian dengan sebagian yang lain”.
Kemudian Allah menurunkan kedua ayat tersebut.
Berlainan dengan kelompok pertama,
kelompok kedua yang mengingkari kemungkinan adanya nasikh-mansukh sesama ayat
al-Qur’an, lebih mengacu kepada korelasi ayat, dalam kaitan ini hubungan ayat
106 dengan ayat sebelumnya yakni ayat 105. Ayat 105 surat al-Baqarah, pada
intinya menyatakan ketidaksenangan atau ketidaksukaan orang-orang kafir
terhadap penurunan al-Qur’an dan pengangkatan Nabi Muhammad. Padahal,
seharusnya orang-orang kafir itu tahu diri bahwa penurunan al-Qur’an dan
pengangkatan Nabi Muhammad itu seperti halnya penurunan kitab-kitab dan
pengangkatan nabi-nabi yang lain adalah hak prerogatif yang tidak perlu
dicampuri, apalagi diintervensi oleh siapapun.
Penafsiran
kata “ayatin” dalam al-Baqarah : 106 dan “ayatan” dalam al-Nahl : 101 oleh
pendukung nasikh-mansukh, menurut hemat penulis tidaklah tepat dan cenderung
dipaksakan. Bahkan lebih dari itu, Muhammad Abduh menuduhnya sebagai
periwayatan yang didustakan. Alasannya, sabab nuzul yang dikutip al-Suyuti
tidaklah kuat. Selain redaksinya tidak tegas karena menggunakan kata-kata
“ruwiya” (diriwayatkan) serta kata-kata “dalam suatu riwayat”, juga terutama
berlawanan dengan al-Qur’an surah al-Qiyamah: 16-18 dan surat al-A’la: 6 yang
pada intinya menjamin kekuatan ingatan atau hafalan Nabi Muhammad terhadap
al-Qur’an.
Sabab nuzul
yang dikutipkan al-Wahidi, juga kurang memiliki kehujjahan yang kuat. Selain
hanya mendasarkan pendirian kepada “asumsi” para mufassir (bukan sabab nuzul),
juga karena mengesankan atau dikesankan dua ayat di atas turun dalam waktu yang
berdekatan atau malahan bersamaan. Padahal, kedua ayat ini terdapat dalam dua
surat yang berbeda, yakni surat al-Baqarah yang tergolong ke dalam kelompok
surah-surah Madaniyah, sementara surat al-Nahl digolongkan ke dalam kelompok
surah-surah Makkiyah. Benar ilmu-ilmu al-Qur’an memberikan kemungkinan ada satu
atau beberapa ayat Makkiyah dalam surah Madaniyah atau sebaliknya; tetapi
khusus tentang kedua ayat di atas, tidak ada pendapat yang menegaskan bahwa
keduanya sama-sama tergolong ke dalam kelompok ayat-ayat Makkiyah atau
ayat-ayat Madaniyah.
Masih dalam kaitan ini, penafsiran
kata ayatin atau ayatan dengan ayat al-Qur’an dalam kedua ayat di atas, juga
sama sekali tidak memiliki argumentasi yang kuat. Terutama dari sudut pandang
Ilmu Munasabah dimana seperti telah dikemukakan di atas hubungan ayat 106 dan
ayat 105 surah al-Baqarah tampak dalam konteks eksternal antara kenabian
Muhammad berikut kitab suci al-Qur’an di satu pihak, dengan kenabian Musa dan
Isa berikut kitabnya masing-masing di lain pihak. Lagi pula kenyataan menunjukkan
bahwa tidak semua kata ayah dalam al-Qur’an selalu digunakan dalam konteks ayat
al-Qur’an, meskipun sebagian daripadanya memang ada yang digunakan dalam
pengertian ayat al-Qur’an.
Atas dasar
ini maka penafsiran kata ayah terutama yang terdapat dalam surat al-Baqarah:
106, tidaklah salah atau bahkan lebih tepat jika ditafsirkan dengan ayat Taurat
atau Injil yang kemudian digantikan dengan ayat al-Qur’an. Penafsiran
didasarkan pada pemahaman bahwa al-Qur’an itu meskipun secara rinci
masing-masing surat dan ayatnya memiliki keistimewaan-keistimewaan atau
kelebihan-kelebihan tertentu, namun secara umum dan keseluruhan, masing-masing
surat atau ayat al-Qur’an adalah memiliki kedudukan atau derajat yang sama.
Berbeda
dengan kita memperbandingkan al-Qur’an dengan kitab-kitab Allah yang lain
terutama Taurat dan Injil. Dibandingkan dengan Taurat dan Injil, al-Qur’an
jelas lebih baik dari keduanya atau minimal sederajat dengan keduanya. Semua
itu dapat dipahami dari konteks al-Qur’an ketika diposisikan sebagai pembenar
atau korektor terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya. Penafsiran ini jelas
mudah dimengerti dan mudah-mudahan tidak salah karena, seperti disebutkan di
atas, ayat ini justru turun dalam rangka membantah keberatan orang-orang kafir
dari ahlul kitab dan orang musyrikin yang kecewa dan sekuat tenaga menolak
kenabian Muhammad berikut kitab suci al-Qur’an.
C.
Pembagian Nasikh wa Mansukh
Pengertian
etimologi dari kata nasakh di atas pada satu sisi tampak mengisyaratkan
ruang-lingkup kajian nasikh-mansukh yang cukup luas. Memiliki ruang-lingkup
yang cukup luas, ketika nasikh-mansukh tidak semata-mata dipahami dalam konteks
internal ajaran agama Islam, akan tetapi juga merambah pada pendekatan
eksternal antar agama.[6]
Sayangnya
pembahasan tentang nasakh antar agama ini justru tidak mendapat porsi
pembahasan yang memadai di dalam berbagai literatur yang kita baca sekarang
ini, baik itu kitab-kitab tafsir maupun kitab ushul fiqh. Kebanyakan kitab
tafsir dan ushul fiqh lebih berorientasi pada pembahasan tentang nasikh-mansukh
internal agama Islam, dan bahkan lebih sempit dari itu, justru tertuju kepada
pengkajian tentang nasikh-mansukh internal al-Qur’an.
Para ulama
berbeda pendapat mengenai kemungkinan me-nasakh al-Qur’an dengan sesama
al-Qur’an, apalagi dengan persoalan me-nasakh al-Qur’an dengan Hadis.
Kebanyakan ulama berpendirian bahwa me-nasakh sebagian ayat al-Qur’an dengan
sebagian yang lain hukumnya boleh. Bahkan di antara mereka ada yang tidak
keberatan untuk me-nasakh al-Qur’an dengan Hadis.
Dalam pada itu, para pendukung
nasikh-manskuh internal al-Qur’an membedakan nasakh ke dalam tiga macam, yakni:
1. Naskh al-Tilawah wa baqa’
al-Hukmi, yaitu penghapusan al-Qur’an secara tekstual, tetapi tidak ada
sedikitpun penghapusan hukum yang terkandung di dalamnya atau hukumnya tetap
dinyatakan berlaku. Contohnya ialah pernyataan Umar bin al-Khattab yang
menyatakan: “Sekiranya aku tidak khawatir dituduh banyak orang bahwa Umar telah
menambah-nambahkan al-Qur’an dengan yang tertulis di dalamnya, niscaya akan aku
tuliskan ayat tentang hukuman rajam, dan menyertakannya di dalam al-Mushaf”
seraya membacakan ayat:
الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما
ألبتة نكالاً من الله والله عزيز حكيم
2. Naskh al-Hukmi wa Baqa’
al-Tilawah, yakni penghapusan pemberlakuan suatu hukum dengan tidak
menghapuskan bacaannya atau teksnya tetap diabadikan. Di antara contohnya
adalah perintah mengarahkan kiblat shalat dari Bait al-Maqdis ke Ka’bah,
penghapusan puasa selama tiga hari setiap bulan dan asyura’ dengan puasa Ramadan.
3. Naskh al-Tilawah wa al-Hukmi
Ma’an, yaitu penghapusan teks al-Qur’an dan sekaligus juga penghapusan hukum
yang terkandung di dalamnya. Contoh yang umum dikemukakan ialah riwayat Aisyah
yang pernah berkata: “Pada mulanya, diturunkan ayat al-Qur’an (tentang saudara
sepersusuan yang haram untuk dinikahi) adalah sepuluh susuan yang diketahui,
kemudian di-nasakh dengan lima kali susuan yang diketahui, kemudian setelah itu
Rasulullah wafat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Naskh pada
lughat ialah, membatalkan sesuatu dan mendirikan yang lain ditempatnya. Dan
naskh itu dibuat untuk dua makna yaitu, menghilangkan dan menyalin atau
menukilkan.Karena itu menerangkan nash yang mujmal, mentakhsiskan nash yang
‘aam atau mentaqyidkan yang mutlak tidaklah dinamakan Nasakh.
Ilmu
Nasikhil Hadits dan Mansukh ialah ilmu yang membahas hadits-hadits yang
berlawan-lawanan yang tak dapat dipertemukan lalu sebagiannya dipandang nasikh
dan sebagiannya dipandang mansukh dan yang nyata kemudian nasikh.Ilmu nasikh
adalah dari ilmu-ilmu yang menyempurnakan jalan ijtihad. Sendi yang besar dalam
soal ijtihad, ialah mengetahui riwayat yang demikian dari Nabi. Diantara
faedah-faedah mengetahui riwayat ialah mengetahui nasikh dan mansukh.
Perbedaan Naskh Dan Mansukh
1. Nasikh
harus terkemudian dari mansukh, sedang takhshish boleh bersambung dengan
mansukh, boleh terkemudian.
2. Dalil
naskh harus khitbah. Takhshish boleh dengan khitbah, boleh dengan perbuatan,
boleh dengan qiyas dan lain-lainnya.
3. Naskh
harus dengan yang sama kuat atau yang lebih kuat. Takhshish boleh dengan yang
lebih kurang, menurut sebagian ulama.
4. Takhshish
tidak masuk kedalam perintah yang dihadapkan kepada sesuatu urusan, sedang
naskh boleh pada yang seperti itu.
5. Takhshish
mengeluarkan dari khitbah, apa yang dikehendaki, sedang naskh mengangkat apa
yang dikehendaki mengistimbathkan hukumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Thahhan,
Mahmud. 2004. Ulumul Hadis Studi Kompleksitas hadis Nabi. Yogyakarta:
Titian Ilahi Press.
Ash-Shiddieqy,
T.M. Hasbi. 1987. Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadist Jilid II Jakarta: Bulan Bintang.
Nuruddin ‘Itr. 1997. Ulum Alhadits. Bandung : Dar Al-Fikr
Damaskus.
Fathu Rahman Al Aziz,
“Perbedaan Pendapat tentang adanya Nasikh dan Mansukh”. http://santri-ppmu.blogspot.com/2011/03/perbedaan-pendapat-tentang-adanya.html.
(22
Maret 2011). Di akses, 23 Februari 2015
Muhdar Silang, Nasikh dan Mansukh Hadits. https://udhadotme.wordpress.com/2014/11/18/nasikh-dan-mansukh-hadis/ (18 November
2014), di Akses tanggal 23 Februari 2015
[1]
Mahmud Thahhan,
Ulumul Hadis Studi Kompleksitas hadis Nabi,(Yogyakarta: Titian Ilahi
Press, 2004),hlm.63.
[2] T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadist,Jilid II (Jakarta:
Bulan Bintang, 1987), hlm.284.
[3] Nuruddin ‘Itr,Ulum Alhadits,(Bandung:Dar Al-Fikr
Damaskus,1997),hlm.110.
[4] T.M.Hasbi Ash-Ahiddieqy, op. Cit, hlm.289.
[5] Fathu Rahman Al Aziz, “Perbedaan
Pendapat tentang adanya Nasikh dan Mansukh”. http://santri-ppmu.blogspot.com/2011/03/perbedaan-pendapat-tentang-adanya.html.
(22 Maret 2011).
Di akses, 23 Februari 2015
[6] Muhdar Silang, Nasikh dan Mansukh Hadits. https://udhadotme.wordpress.com/2014/11/18/nasikh-dan-mansukh-hadis/
(18 November 2014), di Akses tanggal 23 Februari 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar