hugs

Jumat, 18 Desember 2015

Ulumul Hadits (Ilmu Nask dan Mansukh)



ILMU NASIKH WA MANSUKH
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah   : Ulumul Hadis
Dosen Pengampu : Aenurofik, M.A

Disusun oleh :
1.      Rofiq Hidayat                     (2021114127)
2.      Baitinnajmah                       (2021114203)
3.      Fajar Hudananto                 (2021114211)
4.      Marfuah                              (2021114289)
Kelas   : D


JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala nikmat dan karunia-Nya, makalah yang membahas tentang Ulumul Hadis  ini dapat diselesaikan. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, beserta para keluarga dan sahabatnya.
            Makalah ini kami susun dengan maksud untuk dijadikan pedoman bagi Mahasiswa dalam proses belajar, melaksanakan tugas dan meningkatkan Mahasiswa dalam melaksanakan Ibadah sehari-hari.
            Makalah ini menjelaskan tentangIlmu Nasikh Wa Mansukh”. Dengan demikian, materi makalah ini diharapkan dapat membantu proses belajar Mahasiswa dalam studi pembelajaran.
            Penulis telah berupaya menyajikan makalah ini dengan sebaik-baiknya, meskipun tidak komprehensif. Disamping itu, apabila dalam makalah ini didapati kekurangan dan kesalahan, baik dalam pengetikan maupun isinya, maka penulis dengan senang hati menerima saran dan kritik dari pembaca guna penyempurnaan penulisan makalah berikutnya. Akhirnya semoga makalah yang sederhana ini menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat untuk membantu kegiatan menulis makalah yang baik dan benar bagi kami. Amin yaa robbal ‘alamin.


                                                                                                                Pekalongan, 23 Februari 2015







DAFTAR ISI

Halaman Judul................................................................................................        i
Kata Pengantar...............................................................................................        ii
Daftar Isi........................................................................................................        iii
BAB I Pendahuluan.......................................................................................        1
A.    Latar Belakang...................................................................................        1
B.     Rumusan Masalah..............................................................................        1
C.     Tujuan.................................................................................................        1
BAB II Pembahasan......................................................................................        2
A.    Definisi Ilmu Nasikhil Hadits............................................................        2
B.     Perbedaan Pendapat Para Ulama.......................................................        4
C.     Pembagian Nasikh wa Mansukh........................................................        9
BAB III Penutup...........................................................................................        11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................        12


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Fenomena naskh yang keberadaannya diakui oleh mayoritas ulama, merupakan bukti terbesar. Bahwa ada dialektika hubungan anatara wahyu dan realitas. Sebab naskh adalah pembatalan atau penggantian hukum baik dengan menghapuskan dan menghilangkan teks yang menunjuk hukum dari bacaan (dengan tidak dimasukkan dalam kondifikasi al-Qur’an), atau membiarkan teks tersebut tetap ada sebagian petunjuk adanya hukum yang di mansukh.
            Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh menurut ali ra. bagi yang tidak mengetahui akan menjadikan dirinya celaka dan mencelakakan. Sedangkan nasikh dan mansukh menurut Ibnu Hazm adalah ruknul adzam (rukun yang paling besar) dalam ijtihad adalah mengetahui naql (pemindahan sunnah) dan faedah naql adalah mengetahui nasikh dan mansukh. Masih banyak persoalan yang terkandung dalam nasikh dan mansukh, apakah nasakh dengan Hadits dapat dibenarkan atau tidak. Begitu juga nasakh dalam pemikiran agama yang hegemoni dan dominan yang melahirkan berbagai problem. Juga mengenai pengertian Nasikh Mansukh secara Etimologi dan Terminologi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan ilmu Nasikh Mansukh?
2.      Bagaimana perbedaan pendapat diantara ulama tentang Nasikh Mansukh?
3.      Apa saja syarat-syarat dan jenis-jenis Nasikh?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud Nasikh Mansukh.
2.      Untuk mengetahui perbedaan pendapat diantara ulama tentang Nasikh Mansukh.
3.      Agar pembaca mengetahui bagaimana sajakah karakteristik Nasikh Mansukh.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    DEFINISI ILMU NASIKHIL HADITS
a.       Menurut bahasa:
Ia mempunyai dua makna; pertama berarti al-Izalah menghilangkan, seperti dalam kalimat sebagai berikut “matahari menghilangkan naungan”. Sedang yang kedua berarti an-Naqlu memindahkan, seperti dalam kalimat “saya memindahkan sesuatu yang terdapat di dalamnya”. Jadi seakan-akan Nasikh atau penghapus itu menghilangkan kepada hukum lain.
b.      Menurut istilah:
Adalah pengangkatan (peniadaan) hukum yang terdahulu dengan hukum yang terakhir (berikutnya).[1]

1.      Ta’rief Naskh
Naskh pada lughat ialah, membatalkan sesuatu dan mendirikan yang lain ditempatnya. Dan naskh itu dibuat untuk dua makna yaitu, menghilangkan dan menyalin atau menukilkan.Karena itu menerangkan nash yang mujmal, mentakhsiskan nash yang ‘aam atau mentaqyidkan yang mutlak tidaklah dinamakan Nasakh. Nasakh itu hanya berlaku pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup. Tidak membolehkan umpamanya sesuatu yang menurut hukum asalnya boleh karena sesuatu sebab tidaklah dikatan Nasakh.[2]


2.      Kepentingan Ilmu Naskh                            
Ilmu Nasikhil Hadits dan Mansukh ialah ilmu yang membahas hadits-hadits yang berlawan-lawanan yang tak dapat dipertemukan lalu sebagiannya dipandang nasikh dan sebagiannya dipandang mansukh dan yang nyata kemudian nasikh.Ilmu nasikh adalah dari ilmu-ilmu yang menyempurnakan jalan ijtihad. Sendi yang besar dalam soal ijtihad, ialah mengetahui riwayat yang demikian dari Nabi. Diantara faedah-faedah mengetahui riwayat ialah mengetahui nasikh dan mansukh.
3.      Kitab-Kitab yang Terkenal dalam Bidang Nasikh Mansukh
            Ilmu ini telah mulai dibukukan bersama-sama dengan pembukuan-pembukuan yang lain dipermulaan abad kedua hijriah. Kemudian ilmu disusun tersendiri dalam banyak kitab yang khusus membahas ilmu ini. Diantara kitab yang paling tua dalam bidang ini adalah kitab An –Naskh wal Mansukh karya Qatadah ibn Diamah As Sadusi (61-118 H). Sayang kitab ini tidak berkembang. Dicelah-celah abad kedua dan abad ketiga hijriah lahirlah bebeapa hasil karya ulama yang termasyhur. Diantaranya adalah kitab Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu karya Al Hafidh Abu Bakar Ahmad ibn muhammad Al Atsram (261 H). Dan diantara kitab hasil karya ulama abad ke empat hijriah ialah kitab Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu, karya Abu Hafash Umar ibn Ahmad  Al Baghdadi Ibnu Syahim (287-385 H). Setelah itu lahirlah kitab Al ‘Itibar bin Nasikhi wal Mansukhi Minal Atsar, karya Al Hafidh Al Hazimi Al Hamzani (548-584 H). [3]
Kitab ini telah berulang kali dicetak. Dia mengumpulkan pendapat ulama-ulama sebelumnya. Kitab ini disusun menurut bab fiqh di tiap-tiap bab disebutkan hadits-hadits yang lahirnya bertentangan dengan diterangkannya, mana yang nasikh dan mana yang mansukh. Al Hazimi sering kali mengemukakan pendapatnya sendiri. Kitabnya ditasdirkan dengan suatu mukaddimah yang sangat berharga.
4.      Syarat-Syarat Nasakh
-          Pertama,yang menasakhkan itu bersifat Khitbah.
-          Kedua, yang dimansukhkan itu suatu hukum syar’i.
-          Ketiga, hukum yang telah lalu itu tidak berkait dengan waktu.
-          Keempat, khitbah yang nasikh itu terkemudian datangnya dari yang dimansukhkan.

5.      Perbedaan Naskh Dan Mansukh
1.      Nasikh harus terkemudian dari mansukh, sedang takhshish boleh bersambung dengan mansukh, boleh terkemudian.
2.      Dalil naskh harus khitbah. Takhshish boleh dengan khitbah, boleh dengan perbuatan, boleh dengan qiyas dan lain-lainnya.
3.      Naskh harus dengan yang sama kuat atau yang lebih kuat. Takhshish boleh dengan yang lebih kurang, menurut sebagian ulama.
4.      Takhshish tidak masuk kedalam perintah yang dihadapkan kepada sesuatu urusan, sedang naskh boleh pada yang seperti itu.
5.      Takhshish mengeluarkan dari khitbah, apa yang dikehendaki, sedang naskh mengangkat apa yang dikehendaki mengistimbathkan hukumnya.[4]

B.     PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA MENGENAI NASIKH WA MANSUKH
Sebagian ulama lain yang dipelopori oleh Abu Muslim al-Asfihani berpendirian bahwa nasikh-mansukh antar sesama ayat al-Qur’an tidaklah dibolehkan. Apalagi pe-nasakh-an al-Qur’an dengan Hadis karena derajat Hadis bagaimanapun lebih rendah dibandingkan dengan al-Qur’an. Padahal, di antara syarat nasikh-mansukh ialah bahwa pe-nasakh harus lebih unggul derajatnya daripada yang di-nasakh atau minimal sederajat.
Sedangkan menurut para pendukung nasikh-mansukh dalam al-Qur’an, dilihat dari sisi nasikh-mansukh, surat-surat al-Qur’an dapat dibedakan kedalam empat kelompok besar. Pertama, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya sama sekali tidak ada ayat-ayat nasikhah maupun ayat-ayat mansukhah, jumlahnya 43 surat. Kedua, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya dijumpai ayat-ayat nasikhah maupun ayat-ayat mansukhah, yang berjumlah 25 surat. Ketiga, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya hanya ada ayat-ayat nasikhah, sebanyak 6 surat. Keempat, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya hanya ada ayat-ayat mansukhah, dengan jumlah ayat sebanyak 40. 
Berkenaan dengan jumlah ayat yang mansukhah dalam al-Qur’an, mereka berselisih pendapat. Ada yang mengatakan sekitar 500 ayat, tetapi ada juga yang memprakirakan lebih sedikit dari itu. Setelah mencoba mengkompromikan sejumlah ayat yang dianggap nasikh-mansukh oleh sebagian ulama, Al-Suyuti memprediksi masih ada sekitar 20 hingga 21 ayat yang “terpaksa harus di-nasikh-mansukh oleh sebagian ulama, tetapi kemudian Syah Waliyullah al-Dahlawi, mencoba mempertemukan ayat-ayat yang oleh al-Suyuti di anggap nasikh-mansukh itu hingga akhirnya tinggal 5 ayat saja yang dianggap belum bisa dikompromikan yakni surat al-Baqarah (2): 180 dengan an-Nisa’ (4): 11, al-Baqarah (2): 240 dengan al-Baqarah (2): 234, al-Anfal (8): 65 dengan al-Anfal (8): 66, al-Ahzab (33): 52 dengan al-Mujadilah (58): 13.
Sehubungan dengan itu maka kelompok ulama penolak nasikh-mansukh internal al-Qur’an akan selalu bekerja keras untuk mengompromikan ayat-ayat yang oleh jumhur ulama dinyatakan sebagai ayat-ayat nasikhah dan mansukhah. Syaikh Muhammad al-Khudari misalnya, sungguhpun tidak secara ekspilisit menolak kemungkinan ada nasikh-mansukh internal al-Qur’an telah mencoba mengompromikan 20-21 ayat yang oleh al-Suyuti dianggap sebagai ayat-ayat nasikhah dan mansukhah. Di antara ulama Indonesia yang secara tegas menolak ada kemungkinan ada nasikh-mansukh sesama ayat al-Qur’an ialah Prof. Dr. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy. Menurutnya, tidak ada ayat-ayat al-Qur’an yang di-nasakhk-an oleh ayat-ayat al-Qur’an sendiri. Yang ada hanyalah penakwilan atau penakhsisan atau penaqyidan. [5]
Masing-masing pendapat di atas memiliki sejumlah argumentasi guna memperkuat pendiriannya, baik itu berdasarkan dalil aqli atau daya nalar dan terutama dalil naqli atau periwayatan melalui penafsiran masing-masing terhadap ayat-ayat al-Qur’an. Dalil naqli atau tepatnya ayat al-Qur’an yang ditafsirkan secara kontroversial oleh mereka ialah kedua ayat di bawah ini:
(البقرة : 106)مَا نَنْسَخْ مِنْ آَيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: “Apa saja ayat yang kami nasakh-kan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu” (al-Baqarah : 106). 
وَإِذَا بَدَّلْنَا آَيَةً مَكَانَ آَيَةٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (النحل : 101)
Artinya: “Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: ‘sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-ada saja’. Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui” (al-Nahl : 101). 
Para pendukung nasikh-mansukh internal al-Qur’an menafsirkan kata “ayatin” dan “ayatan” dalam kedua ayat di atas dengan pengertian ayat al-Qur’an, sedangkan para penentang nasikh-mansukh sesama al-Qur’an menafsirkannya dengan mukjizat atau ayat yang terdapat dalam kitab Allah terdahulu yakni Taurat dan Injil. Kalangan pendukung nasikh-mansukh internal al-Qur’an memperkuat penafsirannya dengan berdasarkan sebab turunnya ayat, sementara lawannya lebih mengacu kepada korelasi ayat, terutama korelasi ayat 106 surah al-Baqarah dengan ayat yang sebelumnya yakni ayat 105.
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad kadang-kadang pada malam hari tapi beliau lupa pada siang harinya. Maka Allah turunkan ayat 106 surah al-Baqarah tersebut sebagai jaminan bahwa wahyu Allah tidak akan mungkin terlupakan (diriwayatkan oleh Ibn Abi Hatim dari Ikrimah yang bersumber dari Ibn Abbas). 
Menurut al-Wahidi perihal kalam Allah dalam ayat 106 surah al-Baqarah ini, para ahli tafsir berpendapat bahwasanya orang-orang musyrik pernah menyindir Nabi Muhammad seraya mereka berkata dengan sesamanya: “Tidakkah kalian perhatikan bagaimana Muhammad yang (pada suatu ketika) menyuruh sahabat-sahabatnya supaya melakukan sesuatu, tetapi kemudian setelah itu dia melarang mereka dari mengerjakannya dan memerintahkan mereka dengan (pekerjaan lain) yang berbeda. Hari ini Muhammad bilang begini, sementara besok dia bilang yang lain. Apakah (ragu) kalau kita katakan bahwa al-Qur’an itu tidak lain dan tidak bukan, hanyalah ucapan Muhammad yang ia karang-karang dari dirinya sendiri, yakni ucapan yang saling bertentangan antara sebagian dengan sebagian yang lain”. Kemudian Allah menurunkan kedua ayat tersebut.
Berlainan dengan kelompok pertama, kelompok kedua yang mengingkari kemungkinan adanya nasikh-mansukh sesama ayat al-Qur’an, lebih mengacu kepada korelasi ayat, dalam kaitan ini hubungan ayat 106 dengan ayat sebelumnya yakni ayat 105. Ayat 105 surat al-Baqarah, pada intinya menyatakan ketidaksenangan atau ketidaksukaan orang-orang kafir terhadap penurunan al-Qur’an dan pengangkatan Nabi Muhammad. Padahal, seharusnya orang-orang kafir itu tahu diri bahwa penurunan al-Qur’an dan pengangkatan Nabi Muhammad itu seperti halnya penurunan kitab-kitab dan pengangkatan nabi-nabi yang lain adalah hak prerogatif yang tidak perlu dicampuri, apalagi diintervensi oleh siapapun.
Penafsiran kata “ayatin” dalam al-Baqarah : 106 dan “ayatan” dalam al-Nahl : 101 oleh pendukung nasikh-mansukh, menurut hemat penulis tidaklah tepat dan cenderung dipaksakan. Bahkan lebih dari itu, Muhammad Abduh menuduhnya sebagai periwayatan yang didustakan. Alasannya, sabab nuzul yang dikutip al-Suyuti tidaklah kuat. Selain redaksinya tidak tegas karena menggunakan kata-kata “ruwiya” (diriwayatkan) serta kata-kata “dalam suatu riwayat”, juga terutama berlawanan dengan al-Qur’an surah al-Qiyamah: 16-18 dan surat al-A’la: 6 yang pada intinya menjamin kekuatan ingatan atau hafalan Nabi Muhammad terhadap al-Qur’an.
Sabab nuzul yang dikutipkan al-Wahidi, juga kurang memiliki kehujjahan yang kuat. Selain hanya mendasarkan pendirian kepada “asumsi” para mufassir (bukan sabab nuzul), juga karena mengesankan atau dikesankan dua ayat di atas turun dalam waktu yang berdekatan atau malahan bersamaan. Padahal, kedua ayat ini terdapat dalam dua surat yang berbeda, yakni surat al-Baqarah yang tergolong ke dalam kelompok surah-surah Madaniyah, sementara surat al-Nahl digolongkan ke dalam kelompok surah-surah Makkiyah. Benar ilmu-ilmu al-Qur’an memberikan kemungkinan ada satu atau beberapa ayat Makkiyah dalam surah Madaniyah atau sebaliknya; tetapi khusus tentang kedua ayat di atas, tidak ada pendapat yang menegaskan bahwa keduanya sama-sama tergolong ke dalam kelompok ayat-ayat Makkiyah atau ayat-ayat Madaniyah.
Masih dalam kaitan ini, penafsiran kata ayatin atau ayatan dengan ayat al-Qur’an dalam kedua ayat di atas, juga sama sekali tidak memiliki argumentasi yang kuat. Terutama dari sudut pandang Ilmu Munasabah dimana seperti telah dikemukakan di atas hubungan ayat 106 dan ayat 105 surah al-Baqarah tampak dalam konteks eksternal antara kenabian Muhammad berikut kitab suci al-Qur’an di satu pihak, dengan kenabian Musa dan Isa berikut kitabnya masing-masing di lain pihak. Lagi pula kenyataan menunjukkan bahwa tidak semua kata ayah dalam al-Qur’an selalu digunakan dalam konteks ayat al-Qur’an, meskipun sebagian daripadanya memang ada yang digunakan dalam pengertian ayat al-Qur’an.
Atas dasar ini maka penafsiran kata ayah terutama yang terdapat dalam surat al-Baqarah: 106, tidaklah salah atau bahkan lebih tepat jika ditafsirkan dengan ayat Taurat atau Injil yang kemudian digantikan dengan ayat al-Qur’an. Penafsiran didasarkan pada pemahaman bahwa al-Qur’an itu meskipun secara rinci masing-masing surat dan ayatnya memiliki keistimewaan-keistimewaan atau kelebihan-kelebihan tertentu, namun secara umum dan keseluruhan, masing-masing surat atau ayat al-Qur’an adalah memiliki kedudukan atau derajat yang sama.
Berbeda dengan kita memperbandingkan al-Qur’an dengan kitab-kitab Allah yang lain terutama Taurat dan Injil. Dibandingkan dengan Taurat dan Injil, al-Qur’an jelas lebih baik dari keduanya atau minimal sederajat dengan keduanya. Semua itu dapat dipahami dari konteks al-Qur’an ketika diposisikan sebagai pembenar atau korektor terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya. Penafsiran ini jelas mudah dimengerti dan mudah-mudahan tidak salah karena, seperti disebutkan di atas, ayat ini justru turun dalam rangka membantah keberatan orang-orang kafir dari ahlul kitab dan orang musyrikin yang kecewa dan sekuat tenaga menolak kenabian Muhammad berikut kitab suci al-Qur’an.

C.    Pembagian Nasikh wa Mansukh

Pengertian etimologi dari kata nasakh di atas pada satu sisi tampak mengisyaratkan ruang-lingkup kajian nasikh-mansukh yang cukup luas. Memiliki ruang-lingkup yang cukup luas, ketika nasikh-mansukh tidak semata-mata dipahami dalam konteks internal ajaran agama Islam, akan tetapi juga merambah pada pendekatan eksternal antar agama.[6]

Sayangnya pembahasan tentang nasakh antar agama ini justru tidak mendapat porsi pembahasan yang memadai di dalam berbagai literatur yang kita baca sekarang ini, baik itu kitab-kitab tafsir maupun kitab ushul fiqh. Kebanyakan kitab tafsir dan ushul fiqh lebih berorientasi pada pembahasan tentang nasikh-mansukh internal agama Islam, dan bahkan lebih sempit dari itu, justru tertuju kepada pengkajian tentang nasikh-mansukh internal al-Qur’an.

Para ulama berbeda pendapat mengenai kemungkinan me-nasakh al-Qur’an dengan sesama al-Qur’an, apalagi dengan persoalan me-nasakh al-Qur’an dengan Hadis. Kebanyakan ulama berpendirian bahwa me-nasakh sebagian ayat al-Qur’an dengan sebagian yang lain hukumnya boleh. Bahkan di antara mereka ada yang tidak keberatan untuk me-nasakh al-Qur’an dengan Hadis.

Dalam pada itu, para pendukung nasikh-manskuh internal al-Qur’an membedakan nasakh ke dalam tiga macam, yakni:

1. Naskh al-Tilawah wa baqa’ al-Hukmi, yaitu penghapusan al-Qur’an secara tekstual, tetapi tidak ada sedikitpun penghapusan hukum yang terkandung di dalamnya atau hukumnya tetap dinyatakan berlaku. Contohnya ialah pernyataan Umar bin al-Khattab yang menyatakan: “Sekiranya aku tidak khawatir dituduh banyak orang bahwa Umar telah menambah-nambahkan al-Qur’an dengan yang tertulis di dalamnya, niscaya akan aku tuliskan ayat tentang hukuman rajam, dan menyertakannya di dalam al-Mushaf” seraya membacakan ayat:

الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما ألبتة نكالاً من الله والله عزيز حكيم

2. Naskh al-Hukmi wa Baqa’ al-Tilawah, yakni penghapusan pemberlakuan suatu hukum dengan tidak menghapuskan bacaannya atau teksnya tetap diabadikan. Di antara contohnya adalah perintah mengarahkan kiblat shalat dari Bait al-Maqdis ke Ka’bah, penghapusan puasa selama tiga hari setiap bulan dan asyura’ dengan puasa Ramadan.

3. Naskh al-Tilawah wa al-Hukmi Ma’an, yaitu penghapusan teks al-Qur’an dan sekaligus juga penghapusan hukum yang terkandung di dalamnya. Contoh yang umum dikemukakan ialah riwayat Aisyah yang pernah berkata: “Pada mulanya, diturunkan ayat al-Qur’an (tentang saudara sepersusuan yang haram untuk dinikahi) adalah sepuluh susuan yang diketahui, kemudian di-nasakh dengan lima kali susuan yang diketahui, kemudian setelah itu Rasulullah wafat.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Naskh pada lughat ialah, membatalkan sesuatu dan mendirikan yang lain ditempatnya. Dan naskh itu dibuat untuk dua makna yaitu, menghilangkan dan menyalin atau menukilkan.Karena itu menerangkan nash yang mujmal, mentakhsiskan nash yang ‘aam atau mentaqyidkan yang mutlak tidaklah dinamakan Nasakh.
Ilmu Nasikhil Hadits dan Mansukh ialah ilmu yang membahas hadits-hadits yang berlawan-lawanan yang tak dapat dipertemukan lalu sebagiannya dipandang nasikh dan sebagiannya dipandang mansukh dan yang nyata kemudian nasikh.Ilmu nasikh adalah dari ilmu-ilmu yang menyempurnakan jalan ijtihad. Sendi yang besar dalam soal ijtihad, ialah mengetahui riwayat yang demikian dari Nabi. Diantara faedah-faedah mengetahui riwayat ialah mengetahui nasikh dan mansukh.
Perbedaan Naskh Dan Mansukh
1.      Nasikh harus terkemudian dari mansukh, sedang takhshish boleh bersambung dengan mansukh, boleh terkemudian.
2.      Dalil naskh harus khitbah. Takhshish boleh dengan khitbah, boleh dengan perbuatan, boleh dengan qiyas dan lain-lainnya.
3.      Naskh harus dengan yang sama kuat atau yang lebih kuat. Takhshish boleh dengan yang lebih kurang, menurut sebagian ulama.
4.      Takhshish tidak masuk kedalam perintah yang dihadapkan kepada sesuatu urusan, sedang naskh boleh pada yang seperti itu.
5.      Takhshish mengeluarkan dari khitbah, apa yang dikehendaki, sedang naskh mengangkat apa yang dikehendaki mengistimbathkan hukumnya.


DAFTAR PUSTAKA


Thahhan, Mahmud. 2004. Ulumul Hadis Studi Kompleksitas hadis Nabi. Yogyakarta: Titian Ilahi Press.

Ash-Shiddieqy,  T.M. Hasbi. 1987. Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadist Jilid II Jakarta: Bulan Bintang.

Nuruddin ‘Itr. 1997. Ulum Alhadits. Bandung : Dar Al-Fikr Damaskus.

Fathu Rahman Al Aziz, “Perbedaan Pendapat tentang adanya Nasikh dan Mansukh”. http://santri-ppmu.blogspot.com/2011/03/perbedaan-pendapat-tentang-adanya.html. (22 Maret  2011). Di akses, 23 Februari 2015

Muhdar Silang, Nasikh dan Mansukh Hadits. https://udhadotme.wordpress.com/2014/11/18/nasikh-dan-mansukh-hadis/  (18 November 2014), di Akses tanggal 23 Februari 2015



[1] Mahmud Thahhan, Ulumul Hadis Studi Kompleksitas hadis Nabi,(Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 2004),hlm.63.

[2] T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadist,Jilid II (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), hlm.284.
[3] Nuruddin ‘Itr,Ulum Alhadits,(Bandung:Dar Al-Fikr Damaskus,1997),hlm.110.
[4] T.M.Hasbi Ash-Ahiddieqy, op. Cit, hlm.289.
[5] Fathu Rahman Al Aziz, “Perbedaan Pendapat tentang adanya Nasikh dan Mansukh”. http://santri-ppmu.blogspot.com/2011/03/perbedaan-pendapat-tentang-adanya.html. (22 Maret  2011). Di akses, 23 Februari 2015
[6] Muhdar Silang, Nasikh dan Mansukh Hadits. https://udhadotme.wordpress.com/2014/11/18/nasikh-dan-mansukh-hadis/  (18 November 2014), di Akses tanggal 23 Februari 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar