hugs

Rabu, 16 Desember 2015

FIQH MUNAKAHAT (Kriteria Pemilihan Jodoh)



MENUJU PERNIKAHAN
MAKALAH
Di susun guna memenuhi tugas:
Mata kuliah             :Fiqih III
Dosen pengampu    : Ali Muhtarom, M.H.I



Di susun oleh:
Rizka Solikhah            (2021113300)
Rofiq Hidayat                         (2021114127)
 Feri Fauzi                   (2021114137)
Khoirul Rohman         (2021114140)

Kelas: H
JURUSAN TARBIYAH
PRODI PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015
                                                           
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pernikan merupakan sebuah janji yang kokoh diantara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Allah tidak ,menghendaki menjadikan manusia makhluk yang paling dimuliakan oleh-Nya menjadi sam seperti makhluk-makhluknya yang lain, yang menyalurkan syahwat antara hubunagn antar keduanya.
Kehidupan rumah tanggan merupakan kebutuhan mutlak setiap manusia yang menuntut adanya etika dan tuntunan yang lengkap. Denganya, manusia akan tertuntun untuk menciptakan tata pergaulan dalam kehidupan tersebut dengan baik dan penuh berkah, sehingga kebahagiaan akan mudah teraih oleh setiap penghuninya. Inilah kunci yang akan membuka setiap kebahagiaan     .
Meskipun islam telah menentukan aturan dalam pernikahan dan menjaditatus sosial dan akan aspek komitmen keagamaan sebagai pilihan utama, tetapi islam menganjurkan adanya empat hal sekaligus, yitu harta, kecantikan, status sosial dan agama.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana cara memililih kriteria jodoh yang baik ?
2.      Apa yang disebut dengan peminangan / khitbah ?
3.      Apa yang di makud dengan mahar ?
4.      Apa saja larangan dalam pernikahan itu ?
           




BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pemilihan Dan Kriteria Jodoh
Nabi saw bersabda, “perkawinan merupakan sunahku, maka siapapun yang tidak menyukai sunahku, berarti ia tidak termasuk umatku”.
Pendekatan untuk memilih seorang istri sangat berbeda dalam roh suci Islam bilamana dibandingkan dengan agama-agama atau aliran-aliran pemikiran yang telah menjadi hampa dari semangat wahyu-wahyu Illahi. Islam tidak membolehkan seorang pria beriman untuk memilih wanita sembarangan sebagai istrinya. Demikian sebaliknya, islam tidak memperbolehkan seorang wanita beriman untuk memilih sembarangan bagai suaminya. Hal ini disebabkan karena hal-hal tertentu yang harus dipertimbangkan dalam perkawinan, seperti kesejahteraan  dan kesuksesan mereka di dunia dan diakhirat, kebebasan dari perbuatan amoral dan rencana-rencana setani.[1]
Seorang calon suami seharusnya memilih untuk dirinya sendiri seorang wanita yang sekufu’ (sepadan) denganya, baik dalam hal agama, harta, status sosial, nasab (garis keturunan), maupun kecantikanya. Kemudian juga dengan seorang calon istri, dia seyogyanya memilih untuk dirinya sendiri seorang laki-laki yang sekufu’ denganya, baik dalam hal agama, harta, status sosial, nasab, maupun kegantenganya. Beberapa kriteria jodoh diantaranya sebagai berikut :
a.       Kriteria memilih seorang istri menurut Islam
Yang harus diperhatikan dalam memilih seorang istri dengan tujuan kebaikan (kebahagiaan) dan hubungan yang baik antara suami istri dapat terus dipertahankan,ada delapan bahkan lebih yang diantaranya :
1.      Agama
Seorang istri haruslah seorang wanita yang shalikhah dan memiliki keagamaan yang tinggi.
2.      Akhlak
Calon istri harus memiliki akhlak yang baik.
3.      Kecantikan
Ini merupakan sesuatu yang dianjurkan, disukai, dan ditekankan, sebab dengan kecantikan, terpeliharanya diri seorang laki-laki dari kemaksiatan dan tercapainya kesucian dirinya, dapat terwujud.[2]
4.      Subur
Calon istri yang dipilih hendaklah seorang wanita yang dapat memberi keturunan banyak, karena Rasulullah telah bersabda

تَزَوَّجُواالْوَدُوْدَ اَلْوَلُوْ دَفَاِنٌى مُبَاهٍ بِكُمْ اَلْاُ مَمَ يَوْ مَ الْقِيَامَةِ
Artinya:
“Nikahilah oleh kalian lagi subur wanita yang besar rasa cintanya lagi subur peranakanya, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian dihadapan umat-umat lainya pada hari kiamat nanti”.
5.      Masih Perawan
Calon istri yang dipilih sebaiknya seorang wanita yang masih perawan. Dalam hal ini, Rasulullah Saw pernah bersabda kepada Jabir Ra  yang telah menikahi seorang janda[3] :
هدابكراتلا عبها وتلا عبك
Artinya :
“Mengapa kamu tidak menikahi seorang perawan sehinggan kamu dapat bermain-main(bercanda) denganya dan diapun dapat bermain-main denganmu”.
Karena ada tiga faidah  yang tersimpan dibalik status perawan itu :
Ø  Wanita yang masih perawan akan lebih mencintai dan menyayangi suaminya, sehingga sang suamipun dapat merasakan arti dari sebuah cinta.
Ø  Hal itu akan menjadikan cinta seorang laki-laki kepada istrinya lebih sempurna, sebab tabiat manusia cenderung tidak menyukai wanita yang pernah disentuh oleh laki-laki lain.
Ø  Biasanya seorang wanita akan rindu kepada suami pertamanya.
6.      Memiliki nasab
Calon istri yang hendak dipilih sebaiknya memiliki nasab(garis keturunan) yang baik.
7.      Bukan kerabat dekat
Calon istri yang dipilih hendaknya bukan kerabat dekat, seperti putri paman dari pihak ayah, putri paman dari pihak ibu, putri bibi dari pihak ayah, dan putri bibi dari pihak ibu, sebab hal itu dapat mengurangi hasrat seksual laki-laki.[4]
8.      Sekufu’
Seorang suami sebaiknya memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi daripada istrinya, atau paling tidak setara denganya.
9.      Maharnya ringan
Calon istri yang dipilih hendaknya seorang wanita yang memberikan persyaratan mahar ringan.

b.      Kriteria memilih seorang suami
1.      Agama
Sifat pertama yang harus diperhatikan dalam memilih suami adalah agama (komitmen keagamaanya).
2.      Akhlak
Calon suami hendaknya memiliki akhlak yang baik
3.      Memilih nasab
Calon suami sebaiknya memiliki nasab atau garis keturunan yang baik.
4.      Sekufu’
Di antara calon istri dan calon suami sebaiknya lebih tinggi pendidikanya terhadap pihak laki-laki, namun setidaknya sepadan.

5.      Mahar
Mahar atau maskawin adalah sesuatu yang diberikan seorang laki-laki kepada seorang wanita dengan tujuan agar wanita itu menjadi halal baginya, dan mahar merupakan sesuatu yang wajib untuk diberikan.

B.       Peminangan / Khitbah
Pinangan atau meminang, dalam istilah islam disebut dengan khitbah. Khitbah adalah prolog menuju pernikahan, hukumnya sunah, pada hakikatnya khitbah adalah menentukan apakah seseorang yang kita inginkan itu bersedia atau tidak untuk menjadi calon suami atau istri.[5]
Khitbah atau pinangan termasuk diantara persiapan – persiapan menuju perkawinan, yang disyari’atkan Allah Swt, sebelum terlaksanakanya akad nikah, guna lebih menambah pengetahuan dan pengenalan masing-masing calon suami istri tentang watak, perilaku dan kecendrungan masing-masing, dengan harapan dapat memasuki kehidupan perawinan kelak dengan hati dan perasaan yang lebih mantap.
Untuk dapat dan dibolehkan mengajukan pinangan terhadap seorang perempuan, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi :
1.      Tidak adanya hambatan syar’iy (yakni berdasarkan ketentuan syari’at) yang tidak membolehkan perkawinan antara mereka pada masa itu. Misalnya , jika perempuan itu masih dalam masa iddah (masa menunggu). Tidak dibolehkanya meminang perempuan yang sedang menjalani masa iddah-nya.
2.      Perempuan tersebut tidak terikat dengan khitbah (pinangan ) dari laki-laki lain, yang sudah diajukan dan diterima baik oleh pihak si perempuan dan keluarganya.sebab, mengajukan pinangan kepada seorang perempuan yang sebelumnya telah terikat dengan pinangan laki-laki lain adalah haram,   mengingat hal itu merupakan pelanggaran atas hak seorang muslim dan dapat menimbulkan pertengkaran dan perpecahan antara keluarga yang satu dengan keluarga yang lain.[6] Diriwayatkan bahwa nabi pernah bersabda yang artinya :
 “Seorang mukmin adalah saudara bagi Mukmin lainya. Maka tidaklah halal baginya membeli sesuatu yang sudah hendak dibeli sebelumnya oleh saudaranya itu (sampai ia membatalkan keinginannya untuk membeli). Dan tidaklah halal baginya meminang (seorang perempuan) yang telah dipinang sebelumnya oleh saudaranya, sampai ia (yakni saudaranya itu) melepaskan pinanganya. (HR Muslim dan Ahmad)”
C.       Mahar
a.      Pengertian dan Hukum Mahar
Mahar secara etimologi artinya maskawin. Secara terminologi, mahar ialah “pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya “. Atau suatu pemberian yang di wajibkan bagi calon suami kepada calon isrinya, baik dalam bentuk benda maupun jasa. Mahar merupakan isu penting, sensitif, dan perlu diperhatikan dalam islam.
Islam sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak kepadanya, diantaranya adalah hak untuk menerima mahar (maskawin). Hanya diberikan oleh calon suami kepada calon istri, bukan kepada wanita lainya atau siapapun walaupun sangat dekat denganya. Orang lain tidak boleh menjamah apalagi menggunakanya, meskipun oleh suaminya sendiri, kecuali dengan Ridha dan kerelaan si istri.

Seperti firman Allah yang dijelaskan dalam surat an-nisa ayat 4 :

وَ اَ تُو ا ا لنِّسَا ءَ صَد ُقَا تِهِن ّنِحْلَة,ً فا ن طبن لكم عن شيئ منه نفسا فكلوه هنيئا مريئا

Artinya :
“Berikanlah maskawin kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang wajib, tetapi apabila istri itu dengan sukarela menyerahkanya kepada kamu, makanlah pemberianya itu dengan senang dan baik-baik.”

Imam Syafi’i mengatakan bahwa mahar adalah sesuatu yang wajib diberikan kepada seorang laki-laki kepada perempuan untuk dapat menguasai seluruh anggota badanya.
Jika istri telah menerima maharnya, tanpa paksaan dan tipu muslihat, lalu ia memberikand an tsebagian maharnya maka boleh diterima dan tidak disalahkan. Akan tetapi, bila istri dalam memberikan maharnya karena malu, atau takut, maka tidak dihalal menerimanya.[7]
b.      Syarat-syarat Mahar
Mahar yang diberikan kepada calon istri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Ø  Harta/bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan yang tidak berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah
Ø  Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga.
Ø  Barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikanya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah.
Ø  Bukan  barang yang tidak jelas keadaanya. Tidak sah mahar dengan memeberikan barang yang tidak jelas keadaanya, atau tidak disebutkan jenisnya.

c.       Kadar (jumblah) Mahar
Mengenai besarnya mahar, para fuqaha telah sepakat bahwa bagi mahar itu tidak ada batas tertinggi. Kemudian mereka berselisih pendapat tentang batas terendahnya.
Imam Syafi’i, ahmad, Ishak, Abu Tsaur, dan Fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa bagi mahar tidak ada batas terendahnya. Segala sesuatu yang dapat menjadi harga bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan mahar. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Ibnu Wahab dari kalangan pengikut Imam Malik.
Sebagai Fuqaha yang lain berpendapat bahwa mahar itu ada batas terendahnya. Imam Malik dan para pengikutnya mengatakan bahwa mahar itu paling seikit seperempat dinar emas murni, atau perak seberat tiga dirham, atau bisa dengan barang yang sebanding berat emas dan perak tersebut.
Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa paling sedikit mahar itu adalah sepuluh dirham. Riwayat lain ada yang mengatakan lima dirham, ada lagi yang mengatakan empat puluh dirham dan sebagainya.
d.      Macam-macam Mahar
Ø  Mahar Musamma
Mahar musamma yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah.
Ø  Mahar Mitsil
Mahar mitsil yaitu mahar yang tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum ataupun ketika terjadi pernikah.

D.      Larangan Pernikahan
Sudah menjadi sebuah ketentuan, tidak semua perempuan boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Tetapi hanya mereka yang tidak diharamkan menikahinya menurut ketentuan agama, baik untik selama-lamanya, ataupun sementara, yakni selama waktu-waktu tertentu saja, sehingga bilamana keadaan atau status-nya berubah, maka hukum menikahinyapun berubah menjadi halal.[8]


Ø  Beberapa perempuan yang haram dinikahi untuk selama-lamanya:
a.         Hubungan nasab
1.      Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari ayah, dan seterusnya dalam garis keatas.
2.      Anak perempuan dan anak perempuan dari anak (cucu), seterusnya kebawah.
3.      Saudara perempuan se-ibu se-ayah, atau se-ayah saja, atau se-ibu saja.
4.      Bibi (saudara perempuan dari ayah, kakek dan seterusnya).
5.      Bibi (saudara perempuan dari ibu, nenek dan seterusnya).
6.      Kemenakan (anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya).
7.      Kemenakan (anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
b.         Hubungan perkwinan (periparan)
1.      Ibu mertua (ibu dari istri dan seterusnya keatas
2.      Anak tiri (anak perempuan dari istri).
3.      Menantu perempuan (istri dari anak kandung atau dari cucu dan seterusnya ke bawah).
4.      Ibu tiri.
c.         Hubungan persusuan.
1.      Perempuan yang menyusuinya.
2.      Ibu dari perempuan yang menyusuinya, sebab ia sama seperti neneknya.
3.      Mertua perempuan dari si ibu susuan, sebab ia disamakan seperti neneknya juga.
4.      Saudara perempuan dari ibu susuanya, disamakan dengan bibinya sendiri
5.      Saudara perempuan dari suami si ibu susuan (atau ipar si ibu) sebab ia dianggap sama seperti saudara ayahnya sendiri.
6.      Cucu perempuan dari si ibu susuan, sebab mereka adalah sama seperti kemenakan-kemenakanya juga.
7.      Saudara perempuan sepersusuan.

E.       Analisis
Meskipun Islam telah menawarkan aturan dalam pernikahan dan menjadikan aspek komitmen keagamaan sebagai pilihan utama, tetapi Islam menganjurkan adanya empat hal sekaligus, yaitu : harta, kecantikan, status sosial, dan agama. Jika kita membuat perbandingan. Keempat hal itulah yang menjadi landasan untuk memilih jodoh yang baik menurut Islam. Akan tetapi kebanyakan orang jaman sekarang tidak memikirkan hal tersebut. Banyak diantara kita yang tak melihat keempat tersebut, justru malah harta dan kecantikan yang menjadi tuntutan utama untuk memilih kriteria jodoh di jaman sekarang ini. Hal semacam itulah yang umumnya terjadi di keluarga-keluarga mampu. Kami memohon kepada Allah agar menyelamatkan kita dari hal itu.
Dalam ajaran Islam, tidak halangan bagi seorang pemuda untuk memilih wanita yang cantik, dan bahkan yang menarik hati, tapi dengan syarat ia merupakan seorang wanita yang mampu menjaga dirinya dengan agamanya. Adapun jika semua orang hanya menuruti hawa nafsunya, terbuai oleh kenikmatan-kenikmatan duniawi dan melalaikan aturan-aturan tuhan maka hal itu merupakan sebuah kehinaan, malapetaka, kehancuran yang dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga nantinya.











KESIMPULAN

Pendekatan untuk memilih seorang istri sangat berbeda dalam roh suci Islam bilamana dibandingkan dengan agama-agama atau aliran-aliran pemikiran yang telah menjadi hampa dari semangat wahyu-wahyu Illahi. Islam tidak membolehkan seorang pria beriman untuk memilih wanita sembarangan sebagai istrinya. Seorang calon suami seharusnya memilih untuk dirinya sendiri seorang wanita yang sekufu’ (sepadan) denganya, baik dalam hal agama, harta, status sosial, nasab (garis keturunan), maupun kecantikanya.
Pinangan atau meminang, dalam istilah islam disebut dengan khitbah. Khitbah adalah prolog menuju pernikahan, hukumnya sunah, pada hakikatnya khitbah adalah menentukan apakah seseorang yang kita inginkan itu bersedia atau tidak untuk menjadi calon suami atau istri.
Mahar secara etimologi artinya maskawin. Secara terminologi, mahar ialah “pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya “. Atau suatu pemberian yang di wajibkan bagi calon suami kepada calon isrinya, baik dalam bentuk benda maupun jasa.
Sudah menjadi sebuah ketentuan, tidak semua perempuan boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Tetapi hanya mereka yang tidak diharamkan menikahinya menurut ketentuan agama, baik untik selama-lamanya, ataupun sementara, yakni selama waktu-waktu tertentu saja, sehingga bilamana keadaan atau status-nya berubah, maka hukum menikahinyapun berubah menjadi halal




Daftar Pustaka

Ghazali abd Rahman.2006. Fiqih Munakahat. Jakarta :Kencana
Al-Habsyi Muhammad Bagir. 2002. Fiqih Praktis. Bandung :Mizan
Murad Musthafa.2009. Memilih Pasangan Dan Tata cara Nukah. Bandung :Irsyad Baitussalam
Ansari Husain. 2002. Membangun Keluarga Yang Di Cintai Allah.Jakarta :Pustaka Zahra.
Syukur Amin. 2002. Mempertautkan Dua Hati. Semarang : Lembkota


[1] Muhammad Bagir Al-Habsyi.Fiqih Praktis (Bandung, Mizan,2002). Hlm. 137
[2] Husain Ansary, Membangun Keluarga yang dicintai Allah (Jakarta,Pustaka Zahro,2002).hlm.137
[3] Musthafa Murad, Memilih Pasangan dan Tata Cara Nikah (Bandung, Irsyad Baitu Salam, 2009). hlm. 54
[4] Ibid hlm. 63
[5] Amin Syukur, Mempertautkan Dua Hati, (Semarang, Lembkota, 2009). Hlm. 29
[6] Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, ( Jakarta, Kencana, 2006), hlm. 84
[7] ibid.hlm. 91-92
[8] Muhammad Baghir Al-Habsyi, Fiqih Praktis, hlm. 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar