MENUJU PERNIKAHAN
MAKALAH
Di susun guna memenuhi tugas:
Mata
kuliah :Fiqih III
Dosen
pengampu : Ali Muhtarom, M.H.I
Di susun oleh:
Rizka Solikhah (2021113300)
Rofiq Hidayat (2021114127)
Feri Fauzi (2021114137)
Khoirul Rohman (2021114140)
Kelas: H
JURUSAN TARBIYAH
PRODI PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pernikan
merupakan sebuah janji yang kokoh diantara seorang laki-laki dan seorang
perempuan. Allah tidak ,menghendaki menjadikan manusia makhluk yang paling
dimuliakan oleh-Nya menjadi sam seperti makhluk-makhluknya yang lain, yang
menyalurkan syahwat antara hubunagn antar keduanya.
Kehidupan rumah
tanggan merupakan kebutuhan mutlak setiap manusia yang menuntut adanya etika
dan tuntunan yang lengkap. Denganya, manusia akan tertuntun untuk menciptakan
tata pergaulan dalam kehidupan tersebut dengan baik dan penuh berkah, sehingga
kebahagiaan akan mudah teraih oleh setiap penghuninya. Inilah kunci yang akan
membuka setiap kebahagiaan .
Meskipun islam
telah menentukan aturan dalam pernikahan dan menjaditatus sosial dan akan aspek
komitmen keagamaan sebagai pilihan utama, tetapi islam menganjurkan adanya
empat hal sekaligus, yitu harta, kecantikan, status sosial dan agama.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana cara memililih kriteria jodoh yang baik ?
2. Apa yang disebut dengan peminangan / khitbah ?
3. Apa yang di makud dengan mahar ?
4. Apa saja larangan dalam pernikahan itu ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemilihan Dan
Kriteria Jodoh
Nabi saw bersabda, “perkawinan merupakan sunahku, maka siapapun
yang tidak menyukai sunahku, berarti ia tidak termasuk umatku”.
Pendekatan untuk memilih seorang istri sangat berbeda dalam roh
suci Islam bilamana dibandingkan dengan agama-agama atau aliran-aliran
pemikiran yang telah menjadi hampa dari semangat wahyu-wahyu Illahi. Islam
tidak membolehkan seorang pria beriman untuk memilih wanita sembarangan sebagai
istrinya. Demikian sebaliknya, islam tidak memperbolehkan seorang wanita
beriman untuk memilih sembarangan bagai suaminya. Hal ini disebabkan karena
hal-hal tertentu yang harus dipertimbangkan dalam perkawinan, seperti
kesejahteraan dan kesuksesan mereka di
dunia dan diakhirat, kebebasan dari perbuatan amoral dan rencana-rencana
setani.[1]
Seorang calon suami seharusnya memilih untuk dirinya sendiri
seorang wanita yang sekufu’ (sepadan) denganya, baik dalam hal agama, harta,
status sosial, nasab (garis keturunan), maupun kecantikanya. Kemudian juga dengan seorang calon istri,
dia seyogyanya memilih untuk dirinya sendiri seorang laki-laki yang sekufu’
denganya, baik dalam hal agama, harta, status sosial, nasab, maupun
kegantenganya. Beberapa kriteria jodoh diantaranya sebagai berikut :
a.
Kriteria
memilih seorang istri menurut Islam
Yang
harus diperhatikan dalam memilih seorang istri dengan tujuan kebaikan
(kebahagiaan) dan hubungan yang baik antara suami istri dapat terus
dipertahankan,ada delapan bahkan lebih yang diantaranya :
1.
Agama
Seorang istri haruslah seorang wanita yang shalikhah dan memiliki
keagamaan yang tinggi.
2.
Akhlak
Calon
istri harus memiliki akhlak yang baik.
3.
Kecantikan
Ini
merupakan sesuatu yang dianjurkan, disukai, dan ditekankan, sebab dengan
kecantikan, terpeliharanya diri seorang laki-laki dari kemaksiatan dan
tercapainya kesucian dirinya, dapat terwujud.[2]
4.
Subur
Calon
istri yang dipilih hendaklah seorang wanita yang dapat memberi keturunan
banyak, karena Rasulullah telah bersabda
تَزَوَّجُواالْوَدُوْدَ اَلْوَلُوْ دَفَاِنٌى مُبَاهٍ بِكُمْ اَلْاُ مَمَ
يَوْ مَ الْقِيَامَةِ
Artinya:
“Nikahilah oleh kalian lagi subur wanita yang besar rasa cintanya
lagi subur peranakanya, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian
dihadapan umat-umat lainya pada hari kiamat nanti”.
5.
Masih Perawan
Calon istri
yang dipilih sebaiknya seorang wanita yang masih perawan. Dalam hal ini,
Rasulullah Saw pernah bersabda kepada Jabir Ra yang telah menikahi seorang janda[3] :
هدابكراتلا عبها وتلا عبك
Artinya :
“Mengapa
kamu tidak menikahi seorang perawan sehinggan kamu dapat bermain-main(bercanda)
denganya dan diapun dapat bermain-main denganmu”.
Karena ada tiga faidah yang
tersimpan dibalik status perawan itu :
Ø Wanita yang masih perawan akan lebih mencintai dan menyayangi
suaminya, sehingga sang suamipun dapat merasakan arti dari sebuah cinta.
Ø Hal itu akan menjadikan cinta seorang laki-laki kepada istrinya
lebih sempurna, sebab tabiat manusia cenderung tidak menyukai wanita yang
pernah disentuh oleh laki-laki lain.
Ø Biasanya seorang wanita akan rindu kepada suami pertamanya.
6.
Memiliki nasab
Calon
istri yang hendak dipilih sebaiknya memiliki nasab(garis keturunan) yang baik.
7.
Bukan kerabat
dekat
Calon
istri yang dipilih hendaknya bukan kerabat dekat, seperti putri paman dari
pihak ayah, putri paman dari pihak ibu, putri bibi dari pihak ayah, dan putri
bibi dari pihak ibu, sebab hal itu dapat mengurangi hasrat seksual laki-laki.[4]
8.
Sekufu’
Seorang
suami sebaiknya memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi daripada istrinya,
atau paling tidak setara denganya.
9.
Maharnya ringan
Calon
istri yang dipilih hendaknya seorang wanita yang memberikan persyaratan mahar
ringan.
b.
Kriteria
memilih seorang suami
1.
Agama
Sifat
pertama yang harus diperhatikan dalam memilih suami adalah agama (komitmen
keagamaanya).
2.
Akhlak
Calon
suami hendaknya memiliki akhlak yang baik
3.
Memilih nasab
Calon
suami sebaiknya memiliki nasab atau garis keturunan yang baik.
4.
Sekufu’
Di
antara calon istri dan calon suami sebaiknya lebih tinggi pendidikanya terhadap
pihak laki-laki, namun setidaknya sepadan.
5.
Mahar
Mahar
atau maskawin adalah sesuatu yang diberikan seorang laki-laki kepada seorang
wanita dengan tujuan agar wanita itu menjadi halal baginya, dan mahar merupakan
sesuatu yang wajib untuk diberikan.
B.
Peminangan /
Khitbah
Pinangan
atau meminang, dalam istilah islam disebut dengan khitbah. Khitbah adalah prolog
menuju pernikahan, hukumnya sunah, pada hakikatnya khitbah adalah menentukan
apakah seseorang yang kita inginkan itu bersedia atau tidak untuk menjadi calon
suami atau istri.[5]
Khitbah
atau pinangan termasuk diantara persiapan – persiapan menuju perkawinan, yang
disyari’atkan Allah Swt, sebelum terlaksanakanya akad nikah, guna lebih
menambah pengetahuan dan pengenalan masing-masing calon suami istri tentang
watak, perilaku dan kecendrungan masing-masing, dengan harapan dapat memasuki
kehidupan perawinan kelak dengan hati dan perasaan yang lebih mantap.
Untuk
dapat dan dibolehkan mengajukan pinangan terhadap seorang perempuan, ada dua
persyaratan yang harus dipenuhi :
1.
Tidak adanya
hambatan syar’iy (yakni berdasarkan ketentuan syari’at) yang tidak membolehkan
perkawinan antara mereka pada masa itu. Misalnya , jika perempuan itu masih
dalam masa iddah (masa menunggu). Tidak dibolehkanya meminang perempuan yang
sedang menjalani masa iddah-nya.
2.
Perempuan
tersebut tidak terikat dengan khitbah (pinangan ) dari laki-laki lain, yang
sudah diajukan dan diterima baik oleh pihak si perempuan dan keluarganya.sebab,
mengajukan pinangan kepada seorang perempuan yang sebelumnya telah terikat
dengan pinangan laki-laki lain adalah haram, mengingat
hal itu merupakan pelanggaran atas hak seorang muslim dan dapat menimbulkan
pertengkaran dan perpecahan antara keluarga yang satu dengan keluarga yang
lain.[6]
Diriwayatkan bahwa nabi pernah bersabda yang artinya :
“Seorang mukmin adalah saudara bagi Mukmin
lainya. Maka tidaklah halal baginya membeli sesuatu yang sudah hendak dibeli
sebelumnya oleh saudaranya itu (sampai ia membatalkan keinginannya untuk
membeli). Dan tidaklah halal baginya meminang (seorang perempuan) yang telah
dipinang sebelumnya oleh saudaranya, sampai ia (yakni saudaranya itu)
melepaskan pinanganya. (HR Muslim dan Ahmad)”
C.
Mahar
a.
Pengertian dan Hukum
Mahar
Mahar
secara etimologi artinya maskawin. Secara terminologi, mahar ialah “pemberian
wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami
untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya “.
Atau suatu pemberian yang di wajibkan bagi calon suami kepada calon isrinya,
baik dalam bentuk benda maupun jasa. Mahar merupakan isu penting, sensitif, dan
perlu diperhatikan dalam islam.
Islam
sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak
kepadanya, diantaranya adalah hak untuk menerima mahar (maskawin). Hanya
diberikan oleh calon suami kepada calon istri, bukan kepada wanita lainya atau
siapapun walaupun sangat dekat denganya. Orang lain tidak boleh menjamah
apalagi menggunakanya, meskipun oleh suaminya sendiri, kecuali dengan Ridha dan
kerelaan si istri.
Seperti
firman Allah yang dijelaskan dalam surat an-nisa ayat 4 :
وَ اَ تُو ا ا لنِّسَا ءَ صَد ُقَا تِهِن ّنِحْلَة,ً فا ن طبن لكم عن شيئ
منه نفسا فكلوه هنيئا مريئا
Artinya :
“Berikanlah
maskawin kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang wajib, tetapi
apabila istri itu dengan sukarela menyerahkanya kepada kamu, makanlah
pemberianya itu dengan senang dan baik-baik.”
Imam
Syafi’i mengatakan bahwa mahar adalah sesuatu yang wajib diberikan kepada
seorang laki-laki kepada perempuan untuk dapat menguasai seluruh anggota
badanya.
Jika
istri telah menerima maharnya, tanpa paksaan dan tipu muslihat, lalu ia
memberikand an tsebagian maharnya maka boleh diterima dan tidak disalahkan.
Akan tetapi, bila istri dalam memberikan maharnya karena malu, atau takut, maka
tidak dihalal menerimanya.[7]
b.
Syarat-syarat
Mahar
Mahar yang diberikan kepada calon istri harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
Ø Harta/bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan yang tidak
berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan
tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah
Ø Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan
khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga.
Ø Barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang
milik orang lain tanpa seizinya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena
berniat untuk mengembalikanya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil
ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah.
Ø Bukan barang yang tidak
jelas keadaanya. Tidak sah mahar dengan memeberikan barang yang tidak jelas
keadaanya, atau tidak disebutkan jenisnya.
c.
Kadar (jumblah)
Mahar
Mengenai
besarnya mahar, para fuqaha telah sepakat bahwa bagi mahar itu tidak ada batas
tertinggi. Kemudian mereka berselisih pendapat tentang batas terendahnya.
Imam
Syafi’i, ahmad, Ishak, Abu Tsaur, dan Fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in
berpendapat bahwa bagi mahar tidak ada batas terendahnya. Segala sesuatu yang
dapat menjadi harga bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan mahar. Pendapat ini
juga dikemukakan oleh Ibnu Wahab dari kalangan pengikut Imam Malik.
Sebagai
Fuqaha yang lain berpendapat bahwa mahar itu ada batas terendahnya. Imam Malik
dan para pengikutnya mengatakan bahwa mahar itu paling seikit seperempat dinar
emas murni, atau perak seberat tiga dirham, atau bisa dengan barang yang
sebanding berat emas dan perak tersebut.
Imam
Abu Hanifah, berpendapat bahwa paling sedikit mahar itu adalah sepuluh dirham.
Riwayat lain ada yang mengatakan lima dirham, ada lagi yang mengatakan empat
puluh dirham dan sebagainya.
d.
Macam-macam
Mahar
Ø Mahar Musamma
Mahar
musamma yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika
akad nikah.
Ø Mahar Mitsil
Mahar
mitsil yaitu mahar yang tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum ataupun
ketika terjadi pernikah.
D.
Larangan
Pernikahan
Sudah
menjadi sebuah ketentuan, tidak semua perempuan boleh dinikahi oleh seorang
laki-laki. Tetapi hanya mereka yang tidak diharamkan menikahinya menurut
ketentuan agama, baik untik selama-lamanya, ataupun sementara, yakni selama
waktu-waktu tertentu saja, sehingga bilamana keadaan atau status-nya berubah,
maka hukum menikahinyapun berubah menjadi halal.[8]
Ø Beberapa perempuan yang haram dinikahi untuk selama-lamanya:
a.
Hubungan nasab
1.
Ibu dan ibunya
(nenek), ibu dari ayah, dan seterusnya dalam garis keatas.
2.
Anak perempuan
dan anak perempuan dari anak (cucu), seterusnya kebawah.
3.
Saudara
perempuan se-ibu se-ayah, atau se-ayah saja, atau se-ibu saja.
4.
Bibi (saudara
perempuan dari ayah, kakek dan seterusnya).
5.
Bibi (saudara
perempuan dari ibu, nenek dan seterusnya).
6.
Kemenakan (anak
perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya).
7.
Kemenakan (anak
perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
b.
Hubungan
perkwinan (periparan)
1.
Ibu mertua (ibu
dari istri dan seterusnya keatas
2.
Anak tiri (anak
perempuan dari istri).
3.
Menantu
perempuan (istri dari anak kandung atau dari cucu dan seterusnya ke bawah).
4.
Ibu tiri.
c.
Hubungan
persusuan.
1.
Perempuan yang
menyusuinya.
2.
Ibu dari
perempuan yang menyusuinya, sebab ia sama seperti neneknya.
3.
Mertua
perempuan dari si ibu susuan, sebab ia disamakan seperti neneknya juga.
4.
Saudara
perempuan dari ibu susuanya, disamakan dengan bibinya sendiri
5.
Saudara
perempuan dari suami si ibu susuan (atau ipar si ibu) sebab ia dianggap sama
seperti saudara ayahnya sendiri.
6.
Cucu perempuan
dari si ibu susuan, sebab mereka adalah sama seperti kemenakan-kemenakanya
juga.
7.
Saudara
perempuan sepersusuan.
E.
Analisis
Meskipun Islam telah menawarkan aturan dalam pernikahan dan
menjadikan aspek komitmen keagamaan sebagai pilihan utama, tetapi Islam
menganjurkan adanya empat hal sekaligus, yaitu : harta, kecantikan, status
sosial, dan agama. Jika kita membuat perbandingan. Keempat hal itulah yang
menjadi landasan untuk memilih jodoh yang baik menurut Islam. Akan tetapi
kebanyakan orang jaman sekarang tidak memikirkan hal tersebut. Banyak diantara
kita yang tak melihat keempat tersebut, justru malah harta dan kecantikan yang
menjadi tuntutan utama untuk memilih kriteria jodoh di jaman sekarang ini. Hal
semacam itulah yang umumnya terjadi di keluarga-keluarga mampu. Kami memohon
kepada Allah agar menyelamatkan kita dari hal itu.
Dalam ajaran Islam, tidak halangan bagi seorang pemuda untuk
memilih wanita yang cantik, dan bahkan yang menarik hati, tapi dengan syarat ia
merupakan seorang wanita yang mampu menjaga dirinya dengan agamanya. Adapun
jika semua orang hanya menuruti hawa nafsunya, terbuai oleh kenikmatan-kenikmatan
duniawi dan melalaikan aturan-aturan tuhan maka hal itu merupakan sebuah
kehinaan, malapetaka, kehancuran yang dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga
nantinya.
KESIMPULAN
Pendekatan untuk memilih seorang istri sangat berbeda dalam roh
suci Islam bilamana dibandingkan dengan agama-agama atau aliran-aliran
pemikiran yang telah menjadi hampa dari semangat wahyu-wahyu Illahi. Islam
tidak membolehkan seorang pria beriman untuk memilih wanita sembarangan sebagai
istrinya. Seorang calon suami seharusnya memilih untuk dirinya sendiri seorang
wanita yang sekufu’ (sepadan) denganya, baik dalam hal agama, harta, status
sosial, nasab (garis keturunan), maupun kecantikanya.
Pinangan atau meminang, dalam istilah islam disebut dengan khitbah.
Khitbah adalah prolog menuju pernikahan, hukumnya sunah, pada hakikatnya
khitbah adalah menentukan apakah seseorang yang kita inginkan itu bersedia atau
tidak untuk menjadi calon suami atau istri.
Mahar secara etimologi artinya maskawin. Secara terminologi, mahar
ialah “pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan
hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada
calon suaminya “. Atau suatu pemberian yang di wajibkan bagi calon suami kepada
calon isrinya, baik dalam bentuk benda maupun jasa.
Sudah menjadi sebuah ketentuan, tidak semua perempuan boleh
dinikahi oleh seorang laki-laki. Tetapi hanya mereka yang tidak diharamkan
menikahinya menurut ketentuan agama, baik untik selama-lamanya, ataupun
sementara, yakni selama waktu-waktu tertentu saja, sehingga bilamana keadaan atau
status-nya berubah, maka hukum menikahinyapun berubah menjadi halal
Daftar Pustaka
Ghazali
abd Rahman.2006. Fiqih Munakahat. Jakarta :Kencana
Al-Habsyi
Muhammad Bagir. 2002. Fiqih Praktis. Bandung :Mizan
Murad
Musthafa.2009. Memilih Pasangan Dan Tata cara Nukah. Bandung :Irsyad
Baitussalam
Ansari
Husain. 2002. Membangun Keluarga Yang Di Cintai Allah.Jakarta :Pustaka
Zahra.
Syukur
Amin. 2002. Mempertautkan Dua Hati. Semarang : Lembkota
[1] Muhammad Bagir Al-Habsyi.Fiqih
Praktis (Bandung, Mizan,2002). Hlm. 137
[2] Husain Ansary, Membangun Keluarga yang dicintai Allah (Jakarta,Pustaka
Zahro,2002).hlm.137
[3] Musthafa Murad, Memilih Pasangan dan Tata Cara Nikah (Bandung,
Irsyad Baitu Salam, 2009). hlm. 54
[4] Ibid hlm. 63
[5] Amin Syukur, Mempertautkan Dua Hati, (Semarang,
Lembkota, 2009). Hlm. 29
[6] Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, ( Jakarta, Kencana,
2006), hlm. 84
[7] ibid.hlm. 91-92
[8] Muhammad Baghir Al-Habsyi, Fiqih Praktis, hlm. 11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar